Peraturan Valuta Asing Eropa

Tidak ada lantai perdagangan sentral dalam valuta asing (FX) pasar, yang bersifat global, pasar terdesentralisasi. itu tidak, Namun, menyiratkan bahwa itu tidak diatur.

Terlepas dari kenyataan bahwa peraturan forex sedikit lebih ringan daripada peraturan pasar keuangan lainnya seperti perbankan, Pertanggungan, dan saham, itu selalu mengembangkan dan mengatasi setiap celah yang mungkin ada.

Berinvestasi di pasar mata uang relatif aman dan diatur oleh organisasi hukum lokal di sebagian besar negara maju.

Setiap negara memiliki regulator lokalnya sendiri, tetapi ada juga organisasi pengatur overhead dari Komisi Eropa dan undang-undang khusus yang dikenal sebagai 'MiFID,’ which controls the majority of the continent.

Beberapa negara memiliki regulator keuangannya sendiri, tetapi mereka telah menganut norma-norma UE, menghasilkan undang-undang yang sangat mirip.

Selain itu juga, bisnis investasi yang berkantor pusat di UE dapat menyediakan layanan pialang dan dealer di negara UE mana pun.

Jika broker terdaftar dan berlisensi di salah satu negara Eropa, dia dapat bermigrasi dan beroperasi di negara Eropa lain sambil tetap tunduk pada hukum negara asal. Semua ini akan dijelaskan di bagian berikut.

Jenis undang-undang Pialang – Uni Eropa
Jenis undang-undang Pialang – Uni Eropa

Pasar dalam Arahan Instrumen Keuangan (MiFID) adalah undang-undang yang menyelaraskan pengaturan investasi dan bisnis jasa keuangan di Wilayah Ekonomi Eropa (EEA). Perundang-undangan ini, yang dikembangkan pada bulan April 2004 dan diadopsi pada bulan November 2007, mengatur perdagangan valuta asing di Eropa.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan persaingan dan perlindungan klien, khususnya di industri jasa keuangan.

Komisi Eropa merilis MiFID 2 pada bulan Oktober 2011, yang memperketat aturan perdagangan over-the-counter lebih jauh, mempertimbangkan perkembangan terakhir termasuk 2008 krisis keuangan.

Komponen penting dari MiFID dan MiFID 2 yang telah dilaksanakan oleh organisasi pengatur keuangan di semua negara Eropa diuraikan di bawah ini.

MIFID II
MIFID II

Paspor – The European Union has developed an EU passport and treaty rights that allow financial services businesses registered in one EU nation to operate or be headquartered in any other EU member country.

Ini juga termasuk Islandia, Norway, Lichtenstein, dan Swiss, yang semuanya merupakan anggota Wilayah Ekonomi Eropa (EEA).

Banyak perusahaan dengan kantor pusat di negara-negara terkaya di dunia mendirikan operasi di anggota UE yang lebih miskin untuk menghemat uang untuk biaya operasional.

Sebagai akibat, jika Anda berdagang dengan broker yang berbasis di Siprus tetapi terdaftar di Inggris, Anda dilindungi dan berurusan di bawah aturan keuangan Inggris.

Lagipula, 54 dari 90 perusahaan yang didirikan di London berbasis di Siprus.

Karena otoritas terkait dari negara asal dan negara tuan rumah berkomunikasi dan berbagi informasi, broker tidak sepenuhnya tidak diketahui oleh pihak berwenang di negara tuan rumah, membuatnya lebih aman.

Kategorisasi – MiFID mandates organizations, termasuk broker, untuk mengklasifikasikan pelanggan mereka, membagi mereka menjadi dua kelompok: pedagang eceran dan pedagang profesional atau investor.

Untuk menawarkan jenis barang yang tepat untuk investasi/perdagangan, they must have clear categorization systems and analyze the clients’ sufficiency.

Ini sebabnya, ketika Anda membuka akun dengan broker yang berlokasi di UE, ada bagian di formulir pendaftaran yang menanyakan berapa penghasilan Anda dan apakah Anda memiliki pengalaman trading.

Proses pemesanan – Companies should always inquire about this in the best interests of their clients. Secara hukum, broker harus diperbarui dengan cepat dengan informasi terbaru dan perubahan harga untuk menangani pesanan seefisien mungkin.

Etika

Pra-perdagangan — Semua broker yang menggunakan sistem pencocokan pesanan di pasar kuotasi, seperti spot forex, harus membuat semua penawaran dan harga penawaran terbaik tersedia untuk umum.
Pasca-perdagangan — Pialang/perusahaan diharuskan untuk membuat semua kesepakatan, harga mereka, dan waktu eksekusi tersedia untuk umum.
Eksekusi – Brokers must take all necessary steps to ensure that their clients receive the best possible order execution. Ini menyiratkan bahwa kesepakatan dilakukan dengan harga terbaik, dengan kecepatan eksekusi secepat mungkin, dan dengan probabilitas keberhasilan maksimum.

Brokers that position their clients’ transactions against other clients or against their own book are known as systematic internalizers. Di FX, these are referred to as market makers.’ Market makers are treated as mini-exchanges and are subject to all of the aforementioned regulations.

Regulator sektor keuangan di negara-negara Eropa:

Berikut ini adalah daftar regulator keuangan nasional untuk masing-masing negara Uni Eropa:

  • Jerman – Otoritas Pengawas Keuangan Federal (BAFIN)
  • Hongaria – Otoritas Pengawas Keuangan Hongaria
  • Italia - Komisi Nasional untuk Perusahaan dan Bursa Efek (KONSOB)
  • Malta – Otoritas Jasa Keuangan Malta (MFSA)
  • Denmark – Otoritas Pengawas Keuangan Denmark (FSA Denmark)
  • Swedia – Otoritas Pengawas Keuangan Swedia (Finansinspektionen)
  • Estonia - Otoritas Pengawas Keuangan
  • Yunani – Komisi Pasar Modal
  • Republik Ceko – Bank Nasional Ceko
  • Kroasia – Badan Pengawas Jasa Keuangan
  • Austria – Otoritas Pasar Keuangan (FMA)
  • Portugal – Komisi Pasar Sekuritas Portugis (CMVM)
  • Irlandia – Bank Sentral Irlandia (CBI)
  • Spanyol – Komisi Pasar Sekuritas Nasional
  • Inggris Raya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Otoritas Perilaku Keuangan (FCA)
  • Prancis – Otoritas Pasar Keuangan (amf)
  • Belanda – Otoritas untuk Pasar Keuangan (AFM)
  • Lituania – Komisi Sekuritas Republik Lituania.
  • Bulgaria– Komisi Pengawasan Keuangan Bulgaria (FSC).
  • Polandia – Otoritas Pengawasan Keuangan Polandia (KNF)
  • Denmark – FSA Denmark
  • Luksemburg – Commission de Surveillance du Secteur Financier (CSSF)
  • Siprus – Komisi Sekuritas dan Bursa Siprus (CYSEC)
  • Rumania – Komisi Sekuritas Nasional Rumania
  • Slovenia – Agen Pasar Sekuritas (ATVP)
  • Swiss – Otoritas Pengawas Pasar Keuangan Swiss (FINMA)
  • Latvia – Komisi Keuangan dan Pasar Modal
  • Belgia – Komisi Keuangan dan Asuransi Perbankan (CBFA)

INTINYA

Karena perusahaan beroperasi di pasar keuangan, pasar forex di Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) diatur oleh satu set hukum.

MiFID adalah arahan UE yang mengatur perdagangan dan investasi di Wilayah Ekonomi Eropa. Meskipun ada perbedaan antar negara,

MiFID menetapkan standar minimum. Beberapa negara, seperti Bulgaria, Siprus, dan Malta, hanya memenuhi minimal, sementara yang lain, seperti Inggris dan Swiss, pergi di atas dan di atas.

meskipun begitu, pedagang yang berdagang dengan pialang berbasis UE cukup aman berkat peraturan keuangan UE.

Transparansi, eksekusi, pemisahan uang, dan undang-undang kompensasi investor semuanya dicakup oleh undang-undang UE, membuat broker berlisensi UE lebih dapat dipercaya.



Tinggalkan Balasan


Masa verifikasi reCAPTCHA telah berakhir. Silakan muat ulang halaman tersebut.

Kirim ini ke teman